KODE ETIK JURNALISTIK


Nama  : Rizkia Azzahra W
Kelas   : 2BA04
NPM   :21827008
Mata Kuliah : Media Relations

TUGAS MINGGU KE-5

TUGAS 1
Setelah anda mempelajari tentang materi tentang memahami profesi wartawan,ada beberapa rambu / kode etik jurnalistik yang harus dipahami oleh seorang wartawan. Terdapat 7 rambu rambu yang dirangkum dalam materi.
1. Jelaskan masing-masing 7 aturan kode etik jurnalistik
2. Berikan contoh masing-masing rambu dengan kasus apa saja yang terlihat bahwa wartawan mampu menerapkan kode etik tersebut dengan baik

TUGAS 2
1. Buatlah sebuah video dalam bentuk video infografis sederhana,yang isinya :
a.     Siapakah wartawan yang menjadi panutan role model anda
b.     Mengapa anda memilihnya?
c.      Apa saja prestasi nya?
d.     Apa kelebihannya?
e.      Apa kekurangannya?
f.       Apakah pernah memiliki kasus sehingga menjadi wartawan yang dikenal?








TUGAS 1

1. Tujuh aturan kode etik jurnalistik
1.     Embargo,adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Permintaan tersebut biasanya disampaikan secara tertulis pada materi bahan informasi atau berita yang diberikan oleh narasumber kepada wartawan atau pengelola media massa
2.     Off the record,adalah pernyataan permintaan dari narasumber untuk tidak menyiarkan keterangan yang diberikannya
3.     Menyembunyikan identitas sumber berita,agar berita tidak mudah tersebar secara sembarangan yang bisa mengakibatkan konflik pada masyarakat
4.     Delik Pers,adalah kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang pers,suatu perumusan yang sangat luas dan yang membawa akibat hukum yang sangat jauh
5.     Public Libel,adalah pencemaran nama baik public
6.     Public Libel,adalah suatu kejahatan yang dapat digolongkan seperti delik pers yaitu terhadap kehormatan nama baik
7.      Haatzai Artikelen,adalah pasal-pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda terkait dengan ujaran atau ungkapan rasa permusuhan ,kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada kepentingan Belanda atau kelompok











2. Contoh masing-masing rambu dengan kasus wartawan
1.     Contoh Embargo,kasus Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer yang mengakibatkan pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur
2.     Contoh Off the record, Misalnya saja kita adalah wartawan. Kebetulan, kita meliput dengan seorang pejabat. Di sela-sela liputan, seorang pejabat sedang curhat dan meminta untuk off the record. Maka, wartawan tidak boleh menulis apa yang dikatakan pejabat saat diberikan warning off the record.
3.     Contoh menyembunyikan identitas berita,seorang wartawan yang sedang meliput seseorang,tetapi orang tersebut tidak ingin identitas sumber yang diberikannya ditunjukkan oleh media ke masyarakat
4.     Contoh Delik Pers,contohnya saat seorang wartawan sedang meliput seorang narasumber,akan tetapi narasumber tersebut melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik/fitnah didepan awak media
5.     Contoh Public Libel,contohnya adalah seseorang melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan ,hasutan,penyebaran hoax
6.     Contoh Private Libel,contohnya seorang wartawan yang membocorkan rahasia seorang narasumber
7.     Contoh Haatzai Artikelen, contoh pada masa-masa perang berkecamuk di Eropa di awal abad ke-20, perasaan anti-Jerman sangat kuat melanda kalangan orang-orang Belanda yang tinggal di Hindia Belanda, sehingga surat-surat kabar di kota-kota seperti Batavia dan Surabaya terpengaruh dan terseret memuat percikan perasaan-perasaan ini. Tatkala pasal-pasal haatzaai ini hendak diujicobakan untuk dipakai guna menghentikan penyebarluasan ungkapan perasaan-perasaan seperti ini, pengadilan tidak sepenuhnya dapat menyetujui.


Komentar