KODE ETIK JURNALISTIK
Nama : Rizkia Azzahra W
Kelas : 2BA04
NPM :21827008
Mata
Kuliah : Media Relations
TUGAS MINGGU KE-5
TUGAS 1
Setelah anda
mempelajari tentang materi tentang memahami profesi wartawan,ada beberapa rambu
/ kode etik jurnalistik yang harus dipahami oleh seorang wartawan. Terdapat 7
rambu rambu yang dirangkum dalam materi.
1. Jelaskan
masing-masing 7 aturan kode etik jurnalistik
2. Berikan contoh
masing-masing rambu dengan kasus apa saja yang terlihat bahwa wartawan mampu
menerapkan kode etik tersebut dengan baik
TUGAS 2
1. Buatlah sebuah video dalam bentuk video
infografis sederhana,yang isinya :
a.
Siapakah
wartawan yang menjadi panutan role model anda
b.
Mengapa anda
memilihnya?
c.
Apa saja
prestasi nya?
d.
Apa kelebihannya?
e.
Apa kekurangannya?
f.
Apakah pernah
memiliki kasus sehingga menjadi wartawan yang dikenal?
TUGAS 1
1. Tujuh aturan kode
etik jurnalistik
1.
Embargo,adalah
penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Permintaan
tersebut biasanya disampaikan secara tertulis pada materi bahan informasi atau
berita yang diberikan oleh narasumber kepada wartawan atau pengelola media
massa
2.
Off the
record,adalah pernyataan permintaan dari narasumber untuk tidak menyiarkan
keterangan yang diberikannya
3.
Menyembunyikan
identitas sumber berita,agar berita tidak mudah tersebar secara sembarangan
yang bisa mengakibatkan konflik pada masyarakat
4.
Delik Pers,adalah
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang pers,suatu perumusan yang
sangat luas dan yang membawa akibat hukum yang sangat jauh
5.
Public
Libel,adalah pencemaran nama baik public
6.
Public
Libel,adalah suatu kejahatan yang dapat digolongkan seperti delik pers yaitu
terhadap kehormatan nama baik
7.
Haatzai
Artikelen,adalah pasal-pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda terkait
dengan ujaran atau ungkapan rasa permusuhan ,kebencian dan penghinaan yang
ditujukan kepada kepentingan Belanda atau kelompok
2. Contoh
masing-masing rambu dengan kasus wartawan
1.
Contoh
Embargo,kasus Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005
dalam hal pengadaan senjata militer yang mengakibatkan pelanggaran HAM yang
dilakukan ABRI di Timor Timur
2.
Contoh
Off the record, Misalnya
saja kita adalah wartawan. Kebetulan, kita meliput dengan seorang pejabat. Di
sela-sela liputan, seorang pejabat sedang curhat dan meminta untuk off the
record. Maka, wartawan tidak boleh menulis apa yang dikatakan pejabat saat
diberikan warning off the record.
3.
Contoh
menyembunyikan identitas berita,seorang wartawan yang sedang meliput
seseorang,tetapi orang tersebut tidak ingin identitas sumber yang diberikannya
ditunjukkan oleh media ke masyarakat
4.
Contoh
Delik Pers,contohnya saat seorang wartawan sedang meliput seorang
narasumber,akan tetapi narasumber tersebut melakukan penghinaan dan pencemaran
nama baik/fitnah didepan awak media
5.
Contoh
Public Libel,contohnya adalah seseorang melakukan pencemaran nama baik dan
penghinaan ,hasutan,penyebaran hoax
6.
Contoh Private
Libel,contohnya seorang wartawan yang membocorkan rahasia seorang narasumber
7.
Contoh
Haatzai Artikelen, contoh pada masa-masa perang berkecamuk
di Eropa di awal abad ke-20, perasaan anti-Jerman sangat kuat melanda kalangan
orang-orang Belanda yang tinggal di Hindia Belanda, sehingga surat-surat kabar
di kota-kota seperti Batavia dan Surabaya terpengaruh dan terseret memuat
percikan perasaan-perasaan ini. Tatkala pasal-pasal haatzaai ini
hendak diujicobakan untuk dipakai guna menghentikan penyebarluasan ungkapan
perasaan-perasaan seperti ini, pengadilan tidak sepenuhnya dapat menyetujui.
Komentar
Posting Komentar